Dunia Perhotelan Belum Pulih dari Pukulan Pandemi, PHRI DIY Nilai PP Royalti Musik Tidak Realistis
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono menolak keras
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Ia menjelaskan, kebutuhan musik untuk hotel bintang lima masih menjadi dominan. Namun, bagi hotel non bintang pemutaran musik di ruangan tertentu tidak begitu dibutuhkan.
Akan tetapi, ia menilai dalam PP royalti musik itu harus ada detail aturannya. Karena jika kebetulan ada stasiun Tv yang memutar acara musik, dan disaksikan oleh para tamu maka beban pembayaran royalti hak cipta harus jelas.
"Kalau seperti itu masak kami yang harus bayar royalti? Harusnya kan stasiun televisinya? Dan kalau kami meniadakan fasilitas televisi itu bukan solusi. Jadi harus detail aturannya," paparnya.
Sebagai informasi, DPD PHRI DIY mencatat saat ini ada sebanyak 425 hotel dan restoran baik bintang maupun non bintang yang tergabung ke dalam PHRI.
Menurut Deddy, kondisi keuangan para pengusaha hotel saat ini masih kesulitan akibat kebijakan pemerintah yang dinilainya berubah-ubah.
Baca juga: Ada Perubahan Aturan, Pemkot Yogyakarta Upayakan Bantuan Keuangan Parpol Bisa Dicairkan April
Terpisah, Ketua Komisis D DPRD DIY Koeswanto mengatakan, sebaiknya pemerintah menahan dulu untuk menerbitkan PP terkait pemberian royalti bagi para pemusik.
Tendensi terhadap kalangan pengusaha hotel terlihat dari penilaiannya yang mengatakan untuk saat ini pengelola hotel perlu menyesuaikan dengan kebijakan tertentu karena adanya pandemi Covid-19.
Sehingga, apabila muncul kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu ketika karyanya diputar di hotel, maka hal itu dianggap memberatkan pihak hotel.
"Ya nanti dulu lah. Kasihan para pengusaha hotel. Saat ini kan dalam suasana pandemi, beban pemilik hotel berat," jelasnya.
Ia menilai, royalti bagi pemusik belum tepat untuk diterapkan saat ini, karena menurut Koeswanto ada baiknya sektor ekonomi digerakkan satu persatu supaya yang lainnya bisa menyesuaikan.
"Toh royalti bagi pemusik itu kan bisa didapat dari sumber lain," pungkasnya. (hda)