Ada Perubahan Aturan, Pemkot Yogyakarta Upayakan Bantuan Keuangan Parpol Bisa Dicairkan April
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Budi Santosa berujar, bantuan keuangan partai politik saat ini masuk dalam
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya segera mencairkan bantuan keuangan pada partai politik.
Aturan mengenai skema pencairan kini mengalami beberapa perubahan. Tapi, eksekutif mematok target sanggup merealisasikannya bulan April.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Budi Santosa berujar, bantuan keuangan partai politik saat ini masuk dalam dana hibah di tiap organisasi perangkat daerah teknis.
Baca juga: PT Cobra Dental Indonesia Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Gotong Royong Bantul
Sehingga, tidak masuk dalam anggaran bantuan keuangan BPKAD lagi.
"Perubahan ini karena penggunaan bantuan keuangan partai politik 2021 yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung program penanganan corona," cetusnya.
Walau mengalami kendala perihal aturan, Budi memastikan, percepatan penyaluran bantuan untuk partai politik bakal ditempuh pihaknya.
Karena itu, Kesbangpol pun sudah menginstruksikan pada semua partai politik, untuk mengubah proposal dana yang diajukan.
"Tahun lalu itu, seluruh anggaran hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan politik 60 persen, lalu sisanya untuk administrasi perkantoran," katanya.
"Yang jelas, bantuan keuangan harus bisa segera dicairkan ya, karena partai politik sangat membutuhkan. Apalagi, saat ini angaran juga sudah siap," lanjut Budi.
Baca juga: DPC PDIP Kota Yogyakarta Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan dan Bagi Masker di Tempat Ibadah
Ia menyebut, prosentase penggunaan dana bantuan tetap diprioritaskan di sektor pendidikan politik.
Kemudian, untuk nilai yang diterima partai politik tidak mengalami perubahan atau Rp 3.446 per suara yang diperoleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
"Nah, sekarang di kota ada delapan partai politik yang berhak menerima bantuan ini dengan nilai total sekitar Rp 770 juta. Penggunaan bantuan tahun lalu, laporan keuangannya semua mendapat WTP," tandasnya. (aka)