Dunia Perhotelan Belum Pulih dari Pukulan Pandemi, PHRI DIY Nilai PP Royalti Musik Tidak Realistis

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono menolak keras

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
ilustrasi Hotel 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Maret 2021, dengan salah satu ketentuan PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial baik itu di perkantoran, layanan publik, ataupun jasa akomodasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono menolak keras adanya PP royalti musik tersebut.

Menurutnya, PP royalti musik tidak realistis untuk kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca juga: Bakpia Paris, Kreasi yang Jadi Wujud Cinta Chef Asal Prancis ini Pada Yogyakarta

Pasalnya, dia beranggapan untuk saat ini para pengusaha hotel dan restoran di DIY belum sepenuhnya bangkit.

"Saya mengatakan demikian. PP royalti musik kurang realistis. Kami ini baru bisa bernapas, jangan lah ditambahi beban aturan pemberian royalti seperti itu," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (11/4/2021)

Deddy menambahkan, sebenarnya PHRI pusat sudah pernah membicarakan terkait rencana PP yang mengatur royalti musik tersebut pada 2016 silam.

Dia menganggap pembuatan PP tersebut tidak sepenuhnya untuk kesejahteraan para musisi.

"PHRI pusat sudah berkomunikasi 2016 lalu, dan ada unsur paksaan memang. Ini yang tidak kami harapkan dari beberapa kasus terakhir," jelasnya.

Menurutnya, saat ini PHRI masih terbebani dengan kebijakan pemerintah yang seringkali berubah-ubah.

Terkini, aturan pelarangan mudik menurut GM Hotel Ruba Grha ini menjadi pukulan telak bagi para pengusaha hotel dan restoran di DIY.

"Beban PHRI itu berat untuk saat ini. Dengan adanya pembatasan mudik, sekarang ketambahan pemberian royalti, kami semakin terseok-seok," jelasnya.

Jika turunan PP itu sudah jelas, Deddy meminta supaya besaran royalti yang wajib dibayarkan tidak mencekik para pengusaha hotel.

Karena sejauh ini pembayaran pajak hotel dan restoran, serta biaya operasional saja menurutnya sudah terlalu tinggi.

"Kalau ditambah dengan pemberian royalti itu kan artinya ada biaya pengeluaran lagi. Dan yang saya tanyakan apakah betul royalti itu untuk kesejahteraan seniman?" Tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved