Yogyakarta

Ribuan Reklame Tak Berizin dan Rawan Tumbang Siap-siap Ditertibkan Satpol PP DI Yogyakarta

Upaya ini dilakukan usai banyaknya insiden reklame yang tumbang akibat terjangan angin kencang disertai hujan beberapa hari yang lalu. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Papan reklame di sepanjang Jalan Colombo hingga Gejayan, Sleman terlihat padat, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencatat sejumlah reklame yang rawan tumbang di wilayah DIY.

Upaya ini dilakukan usai banyaknya insiden reklame yang tumbang akibat terjangan angin kencang disertai hujan beberapa hari yang lalu. 

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihak Satpol PP DIY tak kurang-kurang untuk mengingatkan pemilik reklame yang dalam pembangunannya tidak memperhatikan aspek keselamatan.

Namun demikian, hanya sedikit para vendor reklame tersebut yang memperhatikan arahan dari penegak perda tersebut.

Baca juga: Satpol PP DIY Tertibkan 150 Papan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

"Sudah sering kami ingatkan tentang pemasangan baliho atau reklame, tapi masih banyak yang tak berizin dan tidak memperhatikan aspek keselamatan, sehingga rawan tumbang," katanya, kepada Tribunjogja.com, Jumat (9/3/2021)

Noviar menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan monitoring terhadap papan reklame yang rawan tumbang ketika diterjang angin.

Satu di antaranya, banyak ditemui papan reklame di sepanjang Jalan Colombo hingga simpang tiga Gejayan, Kabupaten Sleman yang letaknya berdekatan dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Dari kondisi itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika melintas di jalan, khususnya yang banyak terpasang papan reklame.

Ia juga tidak menyarankan para pengguna jalan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di dekat papan reklame saat hujan deras.

Baca juga: Tak Memiliki Izin, Puluhan Baliho dan Banner Reklame di Kota Yogyakarta Diturunkan

"Masyarakat harus lebih waspada, jangan parkir sembarangan di dekat reklame saat turun hujan," jelas Noviar.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sesuai amanat Perda  Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) khususnya ketertiban lingkungan jalan, pihaknya dalam waktu dekat akan merazia keberadaan reklame yang membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, Satpol PP DIY juga akan menyasar papan reklame yang tidak berizin namun tetap dipasang di sekitaran jalan.

"Satpol PP DIY rencana akan melaksanakan giat yustisi terkait reklame. Tentu sesuai amanat perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum dan linmas khususnya terkait tertib jalan dan lingkungan," jelasnya.

Nur Hidayat mengatakan, bagi pemilik papan iklan reklame yang tidak mempunyai izin diminta segera memproses perizinannya.

Pasalnya, Satpol PP DIY akan menindak tegas para pemilik papan reklame yang kedapatan tidak memiliki izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved