Kota Yogya

Tak Memiliki Izin, Puluhan Baliho dan Banner Reklame di Kota Yogyakarta Diturunkan

Razia tersebut dilakukan rutin setiap hari saat para anggota Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan patroli.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Proses penurunan banner tak berizin oleh Satpol PP Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan penertiban baliho dan banner tanpa izin di Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Selasa (16/2/2021)

Seorang anggota Satpol PP Agung NK mengatakan, razia tersebut dilakukan rutin setiap hari saat para anggota Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan patroli.

"Kebetulan hari ini di Kecamatan Jetis, jadi banner yang salah penempatan kami turunkan semua," katanya.

Ia mengakui saat ini pelanggaran pemasangan banner yang tanpa izin masih marak ditemui di Kota Yogyakarta.

Setiap harinya, 10 hingga 15 banner tanpa izin ditertibkan oleh tim penegak perda tersebut.

Baca juga: Satpol PP DIY Tertibkan 150 Papan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

"Sehari gak sampai 50 barang bukti, ya hanya 10 sampai 15," tegasnya.

Alasan penertiban banner tersebut lantaran keberadaannya mengganggu fasilitas publik lainnya. 

Di samping itu, menurut Agung para pemilik banner tidak mendaftarkan izin Satpol PP.

"Kalau sudah ada izinnya kan ada stampelnya. Lah selama ini kebanyakan mereka tak berizin," tegasnya.

Rata-rata spanduk tersebut berupa iklan non konstruksi yang seharusnya para pemasang spanduk atau banner tersebut harus dikenakan retribusi karena telah memanfaatkan fasilitas ruang publik.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran pemasangan reklame, spanduk tanpa izin dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved