Kabupaten Sleman
RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Namun, berbeda untuk ketentuan zonasi. Di mana jika sebelumnya, wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah, apabila ada lebih dari 10 rumah yang dinyatakan positif maka diperpanjangan PPKM kali ini, zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT sudah ada lebih dari 5 rumah positif selama 7 hari terakhir.
Kemudian, kriteria zona oranye, jika sebelumnya (5-10 rumah), maka di PPKM kali ini, wilayah RT dinyatakan zona oranye apabila terdapat 3-5 rumah positif selama 7 hari terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengungkapkan, di perpanjangan PPKM ini, kriteria zonasi lebih diperketat.
Karenanya, ibadah tarawih berjamaah di masjid saat Ramadhan menurutnya diperbolehkan. Tapi di wilayah zona merah dan oranye, sementara diminta ibadah di rumah.
"kalau wilayah RT masuk zona oranye apalagi merah, maka tempat ibadah tidak boleh dibuka," kata Joko.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan zonasi tingkat RT dengan mengacu berdasarkan intruksi Bupati yang baru. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)
