Kabupaten Sleman

RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sleman, Tulus Dumadi (tengah) bersama Kabag Kesra Iriansyah, Dinas Kesehatan dan Satpol-PP saat menggelar jumpa pers soal pelaksanaan Ibadah ramadhan di Kabupaten Sleman, Selasa (6/4/2021) 

Namun, berbeda untuk ketentuan zonasi. Di mana jika sebelumnya, wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah, apabila ada lebih dari 10 rumah yang dinyatakan positif maka diperpanjangan PPKM kali ini, zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT sudah ada lebih dari 5 rumah positif selama 7 hari terakhir. 

Kemudian, kriteria zona oranye, jika sebelumnya (5-10 rumah), maka di PPKM kali ini, wilayah RT dinyatakan zona oranye apabila terdapat 3-5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengungkapkan, di perpanjangan PPKM ini, kriteria zonasi lebih diperketat. 

Karenanya, ibadah tarawih berjamaah di masjid saat Ramadhan menurutnya diperbolehkan. Tapi di wilayah zona merah dan oranye, sementara diminta ibadah di rumah. 

"kalau wilayah RT masuk zona oranye apalagi merah, maka tempat ibadah tidak boleh dibuka," kata Joko.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan zonasi tingkat RT dengan mengacu berdasarkan intruksi Bupati yang baru. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved