Kabupaten Sleman

RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sleman, Tulus Dumadi (tengah) bersama Kabag Kesra Iriansyah, Dinas Kesehatan dan Satpol-PP saat menggelar jumpa pers soal pelaksanaan Ibadah ramadhan di Kabupaten Sleman, Selasa (6/4/2021) 

TRIBUN JOGJA.COM, SLEMAN - Bulan RamadHan sebentar lagi tiba. Pelaksanaan ibadah salat tarawih secara berjamaah di Masjid yang ada di Kabupaten Sleman diperbolehkan sesuai surat edaran dari Kementerian Agama nomor 03/2021.

Namun demikian, pelaksanaanya dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Di samping itu, pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di masjid juga diminta memperhatikan keputusan gugus tugas di masing-masing wilayah. 

Sebab, sesuai Intruksi Bupati Sleman nomor 8/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro mengatur bagi wilayah RT yang masuk kategori zona oranye dan merah, maka salah satu pengendaliannya adalah dengan menutup sementara tempat ibadah.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sleman, Tulus Dumadi meminta takmir maupun pengelola Masjid taat dengan keputusan zonasi yang berlaku. 

"Kalau wilayah zona oranye dan merah tidak diperbolehkan aktifitas ya, seyogyanya pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, dilakukan di rumah masing-masing," kata dia, Selasa (6/4/2021). 

Sama halnya dengan jamaah yang merasa sakit, memiliki penyakit komorbid, lansia maupun yang rentan terserang penyakit, dianjurkan agar beribadah di rumah saja.

Menurut Tulus, ibadah tarawih berjamaah di masjid di luar zona merah dan oranye boleh dilaksanakan namun tetap mengikuti Protokol Kesehatan. 

Baca juga: RT dan RW Zona Merah Covid-19 di Kota Yogya Dilarang Menggelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Baca juga: Kapasitas Maksimal Masjid di DI Yogyakarta Dibatasi 50 Persen Saat Salat Tarawih Berjamaah

Di antaranya, mengenakan masker, kapasitas ruangan dibatasi maksimal 50 persen, sehingga antar jamaah bisa saling menjaga jarak.

Diimbau membawa mukena atau sajadah masing-masing. Kemudian, pelaksanaan pengajian, kultum ataupun ceramah menjelang tarawih diperbolehkan asal durasi maksimal 15 menit. 

Semua ketentuan tersebut menurutnya harus diperhatikan.

"Sehingga, jangan sampai ada klaster baru di tempat ibadah," ujar dia. 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Bumi Sembada.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Intruksi Bupati Sleman nomor 8/INSTR/2021, di mulai tanggal 6 - 19 April. 

Aturan PPKM yang ditandatangani oleh Bupati Kustini Sri Purnomo tersebut, hampir sama dengan PPKM sebelumnya.

Namun, berbeda untuk ketentuan zonasi. Di mana jika sebelumnya, wilayah RT ditetapkan menjadi zona merah, apabila ada lebih dari 10 rumah yang dinyatakan positif maka diperpanjangan PPKM kali ini, zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT sudah ada lebih dari 5 rumah positif selama 7 hari terakhir. 

Kemudian, kriteria zona oranye, jika sebelumnya (5-10 rumah), maka di PPKM kali ini, wilayah RT dinyatakan zona oranye apabila terdapat 3-5 rumah positif selama 7 hari terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengungkapkan, di perpanjangan PPKM ini, kriteria zonasi lebih diperketat. 

Karenanya, ibadah tarawih berjamaah di masjid saat Ramadhan menurutnya diperbolehkan. Tapi di wilayah zona merah dan oranye, sementara diminta ibadah di rumah. 

"kalau wilayah RT masuk zona oranye apalagi merah, maka tempat ibadah tidak boleh dibuka," kata Joko.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan zonasi tingkat RT dengan mengacu berdasarkan intruksi Bupati yang baru. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved