RT dan RW Zona Merah Covid-19 di Kota Yogya Dilarang Menggelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Pola-pola PPKM Mikro tetap diterapkan sepanjang Ramadan nanti. Karena itu, beragam pembatasan tetap diberlakukan di Kota Yogya
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mengantisipasi sebaran Covid-19 selama bulan Ramadan mendatang, Pemkot Yogyakarta melarang RT dan RW yang masuk zona merah untuk menggelar salat tarawih berjamaah di masjid.
Pihak eksekutif Pemkot Yogya, sampai saat ini masih berupaya menyusun teknis pelaksanaannya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyampaikan pola-pola PPKM Mikro tetap diterapkan sepanjang Ramadan nanti. Karena itu, beragam pembatasan tetap diberlakukan.
Termasuk terkait salat tarawih, maupun proses peribadatan lainnya.
"Pola PPKM masih kita jalankan. RT dan RW yang wilayahnya belum kondusif, masjid belum bisa menjalankan tarawih dan segala macam," cetus Heroe, Senin (5/4/2021).
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 hingga Senin 5 April 2021 Pagi Ini: Data Rinci Kasus Baru di 34 Provinsi
Baca juga: Sederet Fakta Densus 88 Geledah Rumah di Mantrijeron Yogyakarta, Barang Bukti hingga Kesaksian Warga
Penentuan zona risiko sendiri masih memakai perhitungan 14 indikator epidemiologi, yang diupadate setiap pekannya.
Sehingga terdapat kemungkinan per minggu ada pergeseran status.
Walau begitu, pelaksanaan salat tarawih di wilayah nonzona merah tetap diatur sedemikan rupa.
"Ya, kalaupun tarawih dijalankan, harus betul-betul diatur. Jumlah jemaahnya sangat dibatasi, maksimal 50 persen (dari kapasitas masjid), harus dijalankan," katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengimbau agar warga masyarakat melaksanakan tarawih di lingkungannya masing-masing. Ia mengakui, teknis pembatasan kegiatan selama Ramadan nanti masih disusun.
Di situ, mencakup pula petunjuk pelaksanaan Idulftri mendatang.
"Di samping kita masih menunggu petunjuk dari pusat juga. Tapi, kita terus sosialisasikan, kondisi epidemiologi di wilayah sangat menentukan bisa dilaksanakan atau tidaknya salat (jemaah) tarawih di masjid-masjid," tegasnya.
Heroe pun mengatakan, petunjuk teknis tersebut, juga akan mengatur perizinan pasar sore Ramadan yang selalu mampu menyedot antusiasme warga, seperti di Jogokariyan, atau Kauman.
Baca juga: Sederet Fakta Siklon Seroja yang Sedang Hantam Laut Indonesia, Waspadai Hujan Angin di DI Yogyakarta
Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Penyebab Hujan Badai di DI Yogyakarta 4 April 2021
Menurutnya, jika Pemkot mengeluarkan izin, konsekuensi pembatasan tetap dilaksanakan.
"Sudah beberapa yang mengajukan. Tapi, kalau diizinkan, ya jaraknya harus diatur. Itu sedang kita susun juga, karena dulu kan (antar pedagang) berhimputan," ujarnya.
"Sekarang harus berjarak agak lebar. Tidak hanya satu meter, atau dua meter, tapi agak lebar, supaya tidak memunculkan potensi-potensi kerumunan," lanjut Heroe. (*)