Sederet Fakta Densus 88 Geledah Rumah di Mantrijeron Yogyakarta, Barang Bukti hingga Kesaksian Warga
Penggeledahan oleh Densus 88 dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan sebuah rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (4/4/2021) siang.
Kali ini, penggeledahan oleh Densus 88 dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan wilayah tersebut.
Aparat menyeterilkan wilayah dengan radius sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara.
Baca juga: UPDATE Kronologi dan Fakta Penggeledahan oleh Densus 88 di Mantrijeron
Baca juga: FOTO-FOTO Rumah di Mantrijeron Pascapenggeledahan oleh Densus 88
Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau petugas bersenjata lengkap.
Sejumlah barang bukti dan dua orang perempuan ditemukan oleh tim Densus 88 dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut.
Berikut sederet fakta yang dirangkum Tribun Jogja berdasarkan hasil reportase di lapangan :
1. Penggeledahan Berlangsung 6 Jam
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di sebuah rumah yang ada di Mantrijeron Kota Yogyakarta berlangsung cukup lama.
Total, kurang lebih penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar enam jam.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri memulai proses penggeledahan rumah sejak siang hari.
Dan proses penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi pun langsung memasang garis polisi di rumah yang digeledah tersebut dan menyeterilkan daerah sekitarnya.

2. Barang Bukti
Beberapa barang bukti diamankan oleh tim Densus 88 dalam proses penggeledahan rumah di Mantrijeron Kota Yogyakarta tersebut.