Sederet Fakta Densus 88 Geledah Rumah di Mantrijeron Yogyakarta, Barang Bukti hingga Kesaksian Warga

Penggeledahan oleh Densus 88 dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA
Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan sebuah rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (4/4/2021) siang.

Kali ini, penggeledahan oleh Densus 88 dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan wilayah tersebut.

Aparat menyeterilkan wilayah dengan radius sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara.

Baca juga: UPDATE Kronologi dan Fakta Penggeledahan oleh Densus 88 di Mantrijeron

Baca juga: FOTO-FOTO Rumah di Mantrijeron Pascapenggeledahan oleh Densus 88

Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau petugas bersenjata lengkap.

Sejumlah barang bukti dan dua orang perempuan ditemukan oleh tim Densus 88 dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut.

Berikut sederet fakta yang dirangkum Tribun Jogja berdasarkan hasil reportase di lapangan :

1. Penggeledahan Berlangsung 6 Jam

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di sebuah rumah yang ada di Mantrijeron Kota Yogyakarta berlangsung cukup lama.

Total, kurang lebih penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar enam jam.

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri memulai proses penggeledahan rumah sejak siang hari.

Dan proses penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi pun langsung memasang garis polisi di rumah yang digeledah tersebut dan menyeterilkan daerah sekitarnya.

Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021).
Garis polisi terpasang di gerbang rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan, Kampung Kumendaman, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021). (TRIBUN JOGJA/MIFTAHUL HUDA)

2. Barang Bukti

Beberapa barang bukti diamankan oleh tim Densus 88 dalam proses penggeledahan rumah di Mantrijeron Kota Yogyakarta tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved