Yogyakarta
PPKM Mikro di DI Yogyakarta Diperpanjang, Sri Sultan HB X : Lebih Baik Diteruskan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap bahwa kebijakan PPKM mikro masih perlu diberlakukan di wilayahnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari di 20 provinsi.
Keputusan itu juga berlaku di DI Yogyakarta.
Adapun masa perpanjangan dimulai pada 6 hingga 19 April 2021 mendatang.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap bahwa kebijakan PPKM mikro masih perlu diberlakukan di wilayahnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Berikut Peta Wilayahya
Pasalnya DIY masih dikelilingi oleh provinsi dengan risiko penularan tinggi.
"Iya, (Ingub) sudah saya tandatangani kok. Kalau tidak perpanjangan (daerah) lainnya masih (zona) merah," jelas Sri Sultan.
Jika kebijakan pembatasan dicabut, dikhawatirkan mobilitas masyarakat menjadi tak terkontrol.
Sehingga berpotensi meningkatkan penambahan kasus COVID-19 baru di wilayah ini.
"Ya lebih baik (PPKM) diteruskan dengan harapan bisa mengontrol mobilitas masyarakat. Kalau keluar dari situ (PPKM) malah makin banyak yang datang," jelas Sri Sultan.
Baca juga: Klaster Baru Penularan Covid-19 di DI Yogyakarta Bermunculan Saat Pemberlakuan PPKM Mikro
Keputusan perpanjangan di DIY tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan poin-poin peraturan dalam PPKM mikro jilid empat ini.
"Ya sama saja relatif sama diperpanjang saja tapi mungkin tambah, jadi 20 provinsi," terang Sri Sultan. ( Tribunjogja.com )