KSPSI DIY Gugat Pemerintah DIY ke PTUN Supaya Pemerintah Merevisi SK Penetapan UMP 2021

Menurut Irsad, dari hasil survei yang dilakukan para serikat pekerja menyebut rata-rata upah layak di DIY mencapai Rp3 juta. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Pemaparan Sekjen DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan dan anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmiko, seusai mendaftar berkas perkara ke PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang disahkan sejak enam bulan yang lalu, atau tepatnya pada 31 Oktober 2020, berbuntut panjang.

Pasalnya, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY telah melayangkan gugatan terhadap pemerintah DIY atas diterbitkannya SK Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP.

Para serikat pekerja tersebut menggugat pemerintah DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta lantaran permohonan dari pihak serikat pekerja kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X agar merevisi SK penetapan UMP pada Oktober lalu tak kunjung direspon.

Sekjen DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan alasan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah DIY karena adanya beberapa sebab.

"Kami sudah membulatkan tekad untuk menggugat SK Gubernur tentang upah minimum DIY tahun 2021. Hal itu karena satu, nominal upah minimum di DIY masih sangat rendah, jauh dari hidup layak," kata dia saat ditemui di PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021).

Menurut Irsad, dari hasil survei yang dilakukan para serikat pekerja menyebut rata-rata upah layak di DIY mencapai Rp3 juta. 

Oleh karena itu upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur DIY sekitar Rp1,7 juta dianggap masih jauh dari komponen hidup layak.

"Padahal buruh itu untuk hidup layak harus mencukupi papan sandang pangan, kesehatan dan jaminan sosial," ucapnya.

Ia menyadari bahwa upah minimum memang hanya untuk buruh yang bekerja 0-1 tahun. 

Namun, pihaknya memiliki beberapa fakta bahwa ada sebagian buruh yang sudah bekerja satu tahun akan tetapi digaji sama halnya dengan upah minimum.

"Kalau upah minimumnya sangat rendah maka sama saja, nanti skala upah untuk buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun tetap akan pakai umah minimum sebagai dasarnya," tuturnya.

Misalnya, lanjut Irsad, kalau sudah bekerja selama dua tahun pekerja tersebut akan mendapat kenaikan upah sebesar 10% dari upah minimum. 

"Nah, kalau upah minimum Rp2 juta maka hanya Rp2,1 juta naiknya. Sehingga upah yang bekerja 0-1 tahun sama yang lebih dari 2 tahun tetap dirugikan," lanjut Irsad.

Pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan yang kini sudah diterima oleh pihak PTUN tersebut.

Meski pada tahun-tahun sebelumnya, para serikat pekerja selalu gagal memenangkan gugatan atas penetapan UMP di DIY.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved