KSPSI DIY Gugat Pemerintah DIY ke PTUN Supaya Pemerintah Merevisi SK Penetapan UMP 2021
Menurut Irsad, dari hasil survei yang dilakukan para serikat pekerja menyebut rata-rata upah layak di DIY mencapai Rp3 juta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Kalau gagal kan itu dulu. Sekarang kami yakin akan menang, karena kami sudah menemukan adanya maladministrasi dalam penetapan UMP ini. Ya itu tadi, survei KHL yang dilakukan hanya di dalam pasar saja, yang di luar tidak dilakukan," jelasnya.
Selain itu, bukti penentuan UMP itu dapat dianulir menurutnya dalam penetapannya tidak ada alasan secara sosiologis, dan filosofis yang dapat dilampirkan dalam putusan tersebut.
Ia juga meyakini bahwa dalam penentuan UMP 2021, meski terdapat perwakilan dari serikat buruh dalam dewan pengupahan saat itu, akan tetapi pemerintah DIY tidak memberikan sarana dan prasarana untuk melakukan survei di luar pasar kepada para pekerja.
"Selain itu ya kemarin ada kesalahan, dimana seharusnya survei KHL dilakukan sembilan kali, akan tetapi yang dijalankan hanya tiga kali saja," tegas Irsad.
Sementara anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmika, DPD KSPSI menambahkan, saat itu didewan pengupahan sendiri ada unsur serikat pekerja yang merekomendasikan upah naik 4%.
Namun, Gubernur DIY menetapkan UMP justru di bawah rekomendasi dari unsur serikat perkeja yang tergabung di dewan pengupahan.
Menurutnya, di dalam proses survei, yang menjadi dasar pertimbangan penetapan upah tersebut seharusnya dilakukan selama sembilan bulan antara Januari sampai Oktober.
Akan tetapi, lanjut dia, yang dilakukan pemerintah dalam melakukan survei hanya tiga bulan yakni Januari sampai Maret.
Sehingga atas dasar Itu, ada beberapa item baik di dalam pasar dan luar pasar yang hilang saat penentuan UMP.
"Di luar pasar banyak yang tidak dilakukan survei, itu juga menjadi dalil organisasi kami membulatkan tekad menggugat upah minimum tahun 2021 di DIY," Kata Miko.
Harapannya, dari gugatan yang kini diajukan oleh dirinya dan kawan-kawan pekerja itu dapat disikapi oleh pemerintah DIY dan SK penetapan UMP tersebut segera direvisi.
Meski gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN, pihaknya belum mendapat jadwal sidang gugatan yang didaftarkan tersebut.
Di tempat yang sama, kuasa hukum dari DPD KSPSI DIY Ahmad Deva Permana menambahkan, berkenaan dengan mengajukan gugatan di PTUN terhadap SK penetapan UMP tahun 2021.
Menurutnya ada malprosedur dalam pembuatan SK tersebut.
"Dasarnya kami melihat proses pembentukan UMP ada malprosedur, ada prosedur yang tidak dilampaui dan tidak dipenuhi," katanya.