KSPSI DIY Gugat Pemerintah DIY ke PTUN Supaya Pemerintah Merevisi SK Penetapan UMP 2021
Menurut Irsad, dari hasil survei yang dilakukan para serikat pekerja menyebut rata-rata upah layak di DIY mencapai Rp3 juta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Pemaparan Sekjen DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan dan anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmiko, seusai mendaftar berkas perkara ke PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021)
Kedua, dia melihat bahwa di Undang-undang administrasi pemerintahan.
Di mana setiap pembuatan SK seharusnya melampirkan alasan sosiologis, filosofis maupun alasan yuridis.
Dia menyebut jika gugatan sudah diajukan dan pihaknya sudah mendapatkan nomor register.
"Tapi kami melihat dalam SK penetapan itu tidak mencantumkan hal-hal tersebut. Lalu ada beberapa hal yang kami memandang dalam penetapan SK ini tidak memenuhi norma-norma kemudian secara aturan hukum untuk menjadi SK yang baik," ujarnya. (*)