Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Skema Penyekatan yang Disiapkan Polisi

Rencananya larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Mudik Lebaran 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (26/3/2021).

Rencananya larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran virus Covid-19.

Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemkot Yogya Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Idulfitri

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, ASN Terancam Sanksi Disiplin

Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan, menjelaskan akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Suasana pemeriksaan di Pos Prambanan
Suasana pemeriksaan di Pos Prambanan (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.

Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.

Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisai kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Dishub Kulon Progo Tunggu Regulasi Pengawasan Lalu Lintas dari Pusat

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Berharap Masyarakat Taat

Sementara bagi pemudik yang melewati jalan bebas hambatan (tol) akan disuruh putar balik melalui jalur arteri.

Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rudy juga menjelaskan, tindakan pencegahan mudik ke kampung halaman ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved