Nekat Mudik Lebaran 2021, ASN Terancam Sanksi Disiplin
Pemerintah pusat resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan pegawai negeri sipil atau ASN.
Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar aturan larangan mudik, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sanksi akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda).
"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Larangan mudik lebaran 2021 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan covid-19 di Tanah Air.
Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti hal itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk ASN.
"Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar ungkap Tjahjo.
SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Dishub Kulon Progo Tunggu Regulasi Pengawasan Lalu Lintas dari Pusat
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Respon Bupati Klaten Sri Mulyani
Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," tegasnya.
Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, Tjahjo juga meminta seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama.
Dia menyebut ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Sebab, berdasarkan pengalaman setiap ada masa liburan panjang, kasus penularan cenderung naik. Ini tentu akan jadi tekanan kepada para tenaga kesehatan," kata Tjahjo mengingatkan.