Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU
Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," kata Lili.
Lili mengatakan, jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp 1,6 miliar.
Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.
Uang yang diterima Siswidodo diduga sebesar Rp 23 miliar.
"Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B)," ucap Lili.
Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut, kata Lili, kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dua-pejabat-bpn-ditahan-kpk-terkait-kasus-dugaan-gratifikasi-dan-tppu-pemberian-hgu.jpg)