Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU

Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) pada 2019 silam, dua pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) akhirnya resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Kedua pejabat BPN yang ditahan dalam kasus gratifikasi dan TPPU yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari 24 Maret 2021 hingga 12 April 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (24/3/2021).

Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

Konstruksi Perkara

Lili menjelaskan, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

 “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan,” ucap Lili.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus.

Kepanitian khusus itu salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kepala BPN RI.

Lili mengatakan, dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. 

Uang tersebut diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo.

Duit itu diserahkan di kantor dan di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Ia menyebut, penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke sejumlah rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga.

Baca juga: KPK Dalami Penyusunan Tahapan Lelang Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Jumlahnya, kata Lili, sekitar Rp 27 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved