Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU
Dua Pejabat BPN Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemberian HGU
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) pada 2019 silam, dua pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) akhirnya resmi ditahan oleh penyidik KPK.
Kedua pejabat BPN yang ditahan dalam kasus gratifikasi dan TPPU yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.
Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari 24 Maret 2021 hingga 12 April 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (24/3/2021).
Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Konstruksi Perkara
Lili menjelaskan, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan,” ucap Lili.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus.
Kepanitian khusus itu salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kepala BPN RI.
Lili mengatakan, dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU.
Uang tersebut diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo.
Duit itu diserahkan di kantor dan di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
Ia menyebut, penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke sejumlah rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga.
Baca juga: KPK Dalami Penyusunan Tahapan Lelang Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Jumlahnya, kata Lili, sekitar Rp 27 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dua-pejabat-bpn-ditahan-kpk-terkait-kasus-dugaan-gratifikasi-dan-tppu-pemberian-hgu.jpg)