Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif: Persiapan Satpol PP DIY Hadapi Perhelatan Seni Hingga Mudik yang Tak Dilarang

DI Yogyakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) hingga 5 April 2021 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (kanan) saat hadir di Studio Tribun Jogja beberapa waktu lalu 

DIY akan memperkuat peran Satlinmas, karena di tingkat RT, RW, dan kelurahan jumlah anggota Satlinmas kita mencapai 28 524 orang. Ini kekuatan besar. Jadi di masing-masing kelurahan minimal ada 100 orang anggota Linmas.

Kita bentuk Satgas Linmas inti di tingkat kelurahan, kecamatan/kapanewon/kemantren, kabupaten, propinsi, hingga tingkat RT.

Ketika ada anggota Linmas yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babhinsa ini akan lebih mudah bagi kita untuk melakukan tracking, tracing, ataupun treatment.

Selain itu kita juga punya Jaga Warga. Kami dari Satpol PP akan menggenjot Linmas dan Jaga Warga untuk berpartisipasi melakukan pengendalian di lingkungannya.

Pada PPKM mikro jilid tiga ini pemerintah mengizinkan kegiatan pentas seni, apa saja langkah yang harus ditempuh masyarakat jika ingin menggelar kegiatan tersebut?

Harus diawali rekomendasi dari Satgas di tingkat kapanewon/kecamatan/kemantren atau rekomendasi dari Satgas di tingkat kabupten dan provinsi. Kita sedang menyusun regulasinya itu sudah selesai tinggal nunggu tanda tangan gubernur. 

Misalnya kalau eventnya menghadirkan peserta dari luar daerah berarti harus mendapat rekomendasi dari tingkat provinsi. 

Sisanya dilakukan kecamatan dan kapanewon. Kalau pengunjung sekitar 50-100 orang setiap sesinya yang mengeluarkan dari pihak kapanewon. Kalau di bawah 50, maka satgas yang ada di tingkat kelurahan.

Selain aturan itu, panitia juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat selama pentas hiburan.

Apakah pengajuan izin rekomendasi dikenakan biaya?

Kami tegaskan, satgas dalam mengeluarkan izin tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada yang merasa dipungut biaya silahkan melaporkan ke kami.

Kami kemarin dapat laporan terutama saat ada resepsi pernikahan. Di masa Covid-19 resepsi pernikahan sebetulnya diperkenankan. Namun harus mendapat rekomendasi dari satgas. 

Pelaksanaannya 50 persen dari kapasitas gedung dan tidak boleh makan di tempat. 

Kami dapat laporan ketika pihak Wedding Organizer mengurus izin ke Satgas Kapanewon dan mengaku ada yang mengekanakan biaya, saat pengawasan pun ada oknum yang juga minta biaya.

Nah ini saya tegaskan tolong sekali lagi tidak ada biaya apapun yang dipungut karena ini bagian dari layanan kita. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved