Bank Jogja Tersandung Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 27,4 Miliar ke Transvision , Begini Rinciannya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di PD BPR Bank Jogja ke tahap penyidikan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
"Ya, sudah, sek ngapusi itu berarti pihak ke tiga dong. Lha, itu tidak disaur, wong ngapusi kok. Nah, kira-kira begitu. Ya, sudah diproses saja," tambah Wali Kota.
Ia mengatakan, kejadian tersebut memang tak menimbulkan kerugian pada kas daerah, melainkan sebatas keuangan bank saja.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bantul Tunggu Instruksi Bupati
Apalagi, Pemkot tidak secara langsung mengelola Bank Jogja, karena kewenangannya berada di bawah direksi.
"Keuangan bank, bukan daerah secara langsung, ya, jangan dikait-kaitkan. Kita kan hanya penempatan saja di sana, tapi kewenangannya di bawah direksi," tandasnya.
Haryadi pun berharap, supaya kejadian semacam ini jangan sampai terulang kembali.
Menurutnya bank daerah harus semakin berhati-hati dalam mencairkan pinjaman, dengan mempertimbangkan segala seluk-beluk nasabahnya.
"Lebih selektif lagi dalam memberikan kredit. Jangan hanya mengejar performa keuangan saja. Kadang-kadang itu kan hanya demi mengejar performa keuangan," ucapnya.
"Dana yang dikucurkan bagus. Tapi, harus dilihat dong, siapa yang meminjam, background-nya bagaimana, begitu," pungkas Haryadi. (TRIBUNJOGJA.com)