Bank Jogja Tersandung Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 27,4 Miliar ke Transvision , Begini Rinciannya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di PD BPR Bank Jogja ke tahap penyidikan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi penipuan 

Menanggapi hal itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendukung penuh langkah Kejati DIY yang kini sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

Kamba berharap Kejati DIY segera membongkar dalang di balik kasus pemberian kredit fiktif tersebut.

Ia mempertanyakan fungsi dari dewan pengawas yang seharusnya bertugas mengawasi kinerja Bank Jogja sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah  bank perkreditan rakyat (BPR) Bank Jogja.

Baca juga: Investasi Rp101 Triliun, Google Buka 10.000 Lowongan Pekerjaan

"Adanya dugaan kasus ini, apakah pengawas Bank Jogja sudah bekerja secara maksimal?" Katanya.

Ia mengingatkan terhadap pihak Kejati agar kasus tersebut tidak menguap tanpa kejelasan.

"Kalau bisa secepatnya, sebelum idul fitri harus sudah berhasil terbongkar," ujar Kamba.

Dirinya juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya melakukan supervisi terhadap pihak Kejati yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemberian kredit fiktif tersebut.

Selain itu, lanjut Kamba, JCW berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingha vonis dari pengadilan diturunkan terhadap para tersangka. 

Pemkot Yogya Hormati Proses Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempersilahkan Kejaksaan Tinggi DIY, untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit sebesar Rp 27,4 miliar yang dilakukan Bank Jogja.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada perbankan plat merah itu, supaya menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Silakan diproses. Semua saya harapkan, menghormati proses hukum. Artinya, itu kan menjadi bagian akuntabilitas. Jadi, silakan diproses dengan sebaik-baiknya," ungkapnya, Jumat (19/3/2021) malam.

Orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu berujar, berdasar pemahamannya dalam sengkarut polemik ini, Bank Jogja tidak sepenuhnya bersalah.

Sebab, kredit yang mereka cairkan tersebut, tidaklah fiktif dan benar-benar ada.

"Setahu saya, Bank Jogja itu kapusan (tertipu). Kredit itu bukan fiktif. Kredit itu ada, cuma, setahu saya, kredit itu diberikan kepada orang yang berniat untuk menipu," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved