Pembelajaran Tatap Muka di Bantul Tunggu Instruksi Bupati

Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul belum akan menggelar pembelajaran tatap muka di tengah PPKM mikro.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul belum akan menggelar pembelajaran tatap muka di tengah PPKM mikro.

Pasalnya sampai saat ini belum ada instruksi Bupati Bantul terkait hal tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan Disdikpora Kabupaten Bantul sudah untuk menggelar tatap muka, namun hingga saat ini belum ada arahan dari Bupati Bantul.

Baca juga: HUT Ke-37 Kota Mungkid Kabupaten Magelang Bakal Diselenggarakan Secara Sederhana

"Untuk pembelajaran tatap muka kami masih menunggu instruksi dari Bupati Bantul. Sampai saat ini belum ada (arahaan dari Bupati)," katanya, Jumat (19/03/2021).

Ia menyebut izin dari Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan salah satu persyaratan pembelajaran tatap muka.

Sehingga jika belum ada instruksi dari Bupati Bantul, pihaknya belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Selain izin dari Pemkab Bantul, Isdarmoko menjelaskan beberapa hal yang wajib disiapkan oleh sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka

Yang pertama sekolah sekolah harus memiliki sarana kesehatan. Sarana kesehatan tersebut meliputi wastafel untuk cuci tangan, disinfektan, toilet bersih yang memadai, serta data pemetaan kondisi warga sekolah.

Selanjutnya, sekolah juga harus menjadi zona wajib masker. Sehingga warga sekolah wajib memakai masker saat berada di lingkungan sekolah. 

Sekolah juga wajib memiliki thermo gun. Tujuannya adalah untuk memastikan warga sekolah yang datang ke sekolah bersuhu kurang 37,5° celcius.

Yang tak kalah penting ialah adanya kerja sama antara sekolah dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat. Sehingga petugas kesehatan rutin melakukan pemantauan kesehatan di sekolah.

Baca juga: Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) DIY Akomodasi UMKM Naik Kelas Go Digital dan Go Global

"Siswa yang hendak mengikuti pembelajaran tatap muka, harus memiliki surat izin dari orangtua. Kalau orangtua tidak mengizinkan, tentu siswa tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka,"ungkapnya.

Ia menambahkan selama pandemi COVID-19, kegiatan belajar mengajar masih dengan pembelajaran jarak jauh. Untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh, pihaknya berinovasi dengan Guru Kunjung Siswa (GKS) dan Layanan Konsultasi Pembelajaran (LKP). 

Namun karena dilaksanakan PPKM mikro, pihaknya menghentikan dua program tersebut. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved