Wacana Pembayaran THR Tahun Ini Dicicil, Berikut Penjelasan Kemenaker

Kemenaker masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini ada kemungkinan bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Meski demikian, hal tersebut masih sebatas wacana dan saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran, Ini Respon Sri Sultan HB X dan Langkah yang Akan Diterapkan di DIY

Baca juga: Pemerintah Tak Larang Warga Mudik Lebaran 2021, Tapi Siapkan Prokes Khusus

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021). Baca

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ((Shutterstock))

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tanggapan KSPI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved