Pakar Gender UGM: Ketika Perempuan Diberikan Kesempatan, Kemampuannya Setara dengan Laki-laki

Pada tahun 2021 ini peringatan mengusung tema “Perempuan Dalam Kepemimpinan: Mencapai masa Depan Yang Setara di Dunia Covid-19”.

Editor: Kurniatul Hidayah
DOK. Humas PLN
ILUSTRASI perempuan pejuang kelistrikan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret.

Pada tahun 2021 ini peringatan mengusung tema “Perempuan Dalam Kepemimpinan: Mencapai masa Depan Yang Setara di Dunia Covid-19”.

Tema tersebut diambil untuk merayakan merayakan upaya luar biasa oleh wanita dan anak perempuan di seluruh dunia dalam membentuk masa depan yang lebih setara dan pemulihan dari pandemi COVID-19 serta menyoroti celah yang masih ada.

Baca juga: Rubrik Music Zone: Tami feat Dhani Atmadja Rilis Lagu Aku Yang Terbuang

Dekan Fakultas Ilmu Budaya sekaligus Pakar Gender Sastra dan Wacana Dr Wening Udasmoro SS MHum menyebutkan saat ini banyak pemimpin perempuan yang menunjukkan peran signifikan dalam berbagai sektor kehidupan.

Meskipun dalam keterbatasan akses, tetapi mereka tetap berkiprah dengan baik dalam bidangnya.

“Pemimpin perempuan memiliki peran yang sangat signifikan walapun dalam keterbatasan karena akses,” tuturnya, Senin (8/3/2021).

Ia menyampaikan bahwa saat perempuan diberikan kesempatan dan ruang, mereka memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki.

Tidak sedikit pemimpin perempuan dunia yang dinilai sukses dan menginsipirasi, termasuk dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Misalnya saja untuk dalam negeri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani ini perannya luar biasa dalam mengawal ekonomi Indonesia saat pandemi,” terangnya.

Dorong Pengesahan RUU PKS

Wening mengatakan bahwa disatu sisi telah banyak perempuan yang menunjukkan kiprah luar biasa dalam berbagai bidang kehidupan serta dalam upaya penanganan Covid-19.

Kendati begitu, terdapat tantangan besar yang dihadapi perempuan di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan Komnas Perempuan mencatat adanya peningkatan KDRT di tanah air selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Hasil Uji Klinis Akhir Vaksin Novavax: Efikasi hingga 96% dan Diklaim Mampu Lawan Varian Baru Corona

Oleh sebab itu ia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera dilakukan.

Pasalnya, RUU tersebut dinilai sangat mendesak melihat Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“KDRT, kekerasan seksual ada dalam kehidupan sehari-hari dan ini harus diakhiri dengan peraturan yang ketat. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual haru segera disahkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved