Begini Modus Pengiriman Ganja dari Sumut ke Pulau Jawa dan Bali, Salah Satunya Dicampur Durian
Begini Modus Pengiriman Ganja dari Sumut ke Pulau Jawa dan Bali, Salah Satunya Dicampur Durian
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pemilik dari ladang ganja berinisial ZF (28), serta IB (46) yang merupakan tukang pikul yang bekerja di ladang tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan pengedar ganja yang beroperasi di Jakarta Barat bernama Andri Hidayat (47) pada Juli 2020.
"Terhadap Andri Hidayat sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga menemukan ladang ganja pada Februari 2021.
Selama pengembangan dari Juli 2020 hingga Februari 2021, polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
"Secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Sumatera, sopir, dan kemudian (pemilik) ladang ganja ditangkap," ujar Fadil.
Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah Andri, SF (27), SP (50), PYP (25), NG (30) selaku kurir, MOL (33) selaku pemesan, ZF selaku pemilik ladang, dan IB selaku tukang pikul di ladang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pemilik 12 Hektar Ladang di Mandailing Natal Selundupkan Ganja ke Jawa-Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/begini-modus-pengiriman-ganja-dari-sumut-ke-pulau-jawa-dan-bali-salah-satunya-dicampur-durian.jpg)