PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini Selasa 9 Maret 2021, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diketahui
Cakupan wilayah dalam kebijakan PPKM mikro jilid ketiga diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan
Selama PPKM mikro, lanjut Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.
Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD selama masa libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yakni 10 sampai 14 Maret 2021.
Baca juga: Pemda DIY Akan Perketat Titik Perbatasan, Razia Surat Rapid Antigen dan ASN Dilarang ke Luar Kota
Baca juga: Presiden Jokowi Diagendakan Saksikan Vaksinasi Covid-19 Pada 500 Budayawan dan Seniman di Bantul
Sementara, pegawai swasta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.
"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.
Tekan kasus aktif
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.
"Secara keseluruhan PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu BOR (Bed occupancy rate), tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.
Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.
Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19.