Kisah Guru Pendidikan Agama Honorer, Mengabdi 16 Tahun Tapi Tak Berkesempatan Pengangkatan PPPK 2021
Danu memulai karier sebagai pengajar di suatu sekolah menengah di DIY sejak 2005 dengan SK Kepala Sekolah di tempatnya mengabdi.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan ribu Guru Pendidikan Agama (GPA) berstatus honorer di Indonesia tengah merasakan ketidakadilan.
Pasalnya, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak kunjung memasukkan GPA di dalam formasi perekrutan.
Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari Kemendikbud secara regulasi menganggap guru agama adalah wilayah garapan Kemenag. Namun, sebaliknya Kemenag menganggap guru agama berada di sekolah-sekolah dinas," ujar Ahmad saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (8/3/2021).
"Ini momentum yang menyedihkan dan emosional juga. AGPAII pusat sudah melakukan langkah-langkah audiensi dan dialog (dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX). Informasinya 2021 ini akan diberikan formasi untuk guru agama, tetapi tetap tidak ada di pengumuman kemarin," lanjut Ahmad.
Baca juga: Guru Agama Se-Indonesia Ancam Mogok Kerja, Tuntutan Masuk Formasi PPPK 2021 Tak Buahkan Hasil
Baca juga: Sarjana Keguruan Asal Magelang Ini Sukses Buka Usaha Barber Shop, Omzet Rp 60 Juta per Bulan
Seorang GPA honorer di DIY yang tidak berkenan disebutkan identitasnya, sebut saja Danu, membagikan kisah dan riwayat mengajarnya kepada Tribunjogja.com.
Danu memulai karier sebagai pengajar di suatu sekolah menengah di DIY sejak 2005 dengan SK Kepala Sekolah di tempatnya mengabdi.
Hingga 2017, ia masih bertahan dengan status tersebut.
Sistem pembayaran upah guru honorer di sekolah itu dengan cara penghitungan per jam mengajar dikalikan Rp25.000/jam (pada tahun 2017).
Sehingga, Danu yang setiap bulan memiliki 24 jam waktu mengajar, setiap bulannya memeroleh pemasukan sekitar Rp600.000.
"Kalau dengan SK Kepsek kan sesuai tingkat kemampuan sekolah masing-masing. (Upah) dikalikan per jam, ditambah uang transport," ungkapnya kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/3/2021).
Nasib lebih baik mulai mendatanginya pada 2018.
Danu diangkat menjadi tenaga bantuan pemerintah provinsi (Pemprov) DIY dengan SK Sekretaris Daerah. Saat itu upah bulanannya meningkat menjadi Rp1,5 juta.
Pada 2019, ia mendapat SK baru dari Gubernur DIY. Dengan begitu, Danu berhak memeroleh gaji lebih tinggi, yakni sebesar Rp2,5 juta, sebab ia merupakan lulusan S-1.