Pemda DIY Akan Perketat Titik Perbatasan, Razia Surat Rapid Antigen dan ASN Dilarang ke Luar Kota
Upaya razia atau pemeriksaan surat keterangan negatif rapid antigen bakal kembali dilakukan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
"Karena kita masih menerapkan PPKM harapannya bisa terus menekan angka konfirmasi positif sehingga pada saat betul-betul sudah aman dan vaksinasi selesai maka kita bisa beraktivitas seperti biasa," tambahnya.
ASN Dilarang Keluar Kota
Selain itu, Pemda DIY juga meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY untuk tak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Isra Miraj 2021.
Aji mengungkapkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan kepada kalangan ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, supaya kita bisa membantu (wilayah) yang kita tuju maupun keselamatan kita sendiri," tandas Aji.
Baca juga: Pelaku Wisata di Gunungkidul Turut Masuk dalam Daftar Penerima Vaksinasi COVID-19 Tahap II
Baca juga: Tak Ada Mahasiswa, Geliat Ekonomi di Pusat Vermak Jins Berusia Puluhan Tahun di Yogya Kini Lesu
Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam SE tersebut.
Selain itu, Pemda DIY juga menghapus hari cuti bersama yang mulanya jatuh pada Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, pemerintah pusat akan memberikan cuti bersama pada 12 Maret 2021, sehingga libur Isra Miraj pada Kamis pekan depan bisa diteruskan hingga libur Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.
"Hari kejepit tidak ada tambahan libur, jadi Jumat (12/3/2021) tetap masuk. Untuk ASN sendiri juga tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar kota,” tambah Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana.
( tribunjogja.com )