Kementerian PUPR Diberi Waktu 2 Tahun Cari Lahan Pengganti Tanah Kas Desa Terdampak Tol Yogya-Solo
Pihak Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR wajib mencarikan lahan pengganti untuk tahan kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo, dimungkinkan menggunakan mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, mengatakan pembebasan lahan tanah kas desa masih menggunakan Pergub 34 tahun 2017.
Sehingga, prosedurnya pihak Kementerian PUPR harus mengirim surat permohonan ke pemerintah desa yang lahan tanah kas desanya terdampak pembangunan jalan tol, yang kemudian diteruskan oleh pemerintah Kabupaten untuk dilanjutkan ke Gubernur DIY.
"Surat itu berupa permohonan pelepasan lahan. Karena yang membutuhkan lahan kan Kementerian PUPR. Nantinya ya pelepasan regular seperti halnya masyarakat lain," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Terbagi dalam 6 Sesi, Berikut Rincian hingga Tarif yang Ditetapkan
Baca juga: Tarif Tol Yogyakarta-Bawen Rp1.875 per Kilometer, PT JJB Targetkan Seksi I Selesai 2023
Krido menambahkan, jika mengacu pada Pergub 34 Tahun 2017, pihak Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR wajib mencarikan lahan pengganti untuk tahan kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol.
Mereka diberi tenggat waktu selama dua tahun untuk mencarikan lahan pengganti untuk tanah kas desa.
"Kalau dua tahun dirasa belum bisa mendapat lahan pengganti, sesuai prosedur penggantian bisa berupa uang senilai yang ditentukan oleh tim appraisal," tambahnya.

Saat ini pemerintah DIY masih menunggu proses permohonan dari Kementerian PUPR terkait penggarapan lahan kas desa untuk pembangunan jalan tol.
Ditanya berapa jumlah tanah kas desa yang terdampak pembangunan tol dan berada di Kecamatan Kalasan, Sleman, Krido belum memastikan secara detail.
"Saya kurang tahu pasti. Di Purwomartani saja itu hampir 8 bidang. Yang jelas untuk satu Kecamatan banyak," terang dia.
Sebelumnya diberitakan Tribunjogja.com, Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Satker Kementerian PUPR, Totok Wijayanto, menjelaskan saat ini regulasi untuk pembebasan lahan dan pembayaran ganti untung lahan kas desa terdampak tol masih belum menemui titik temu.
Baca juga: Lahan yang Tak Diketahui Pemiliknya di Temanggal Kalasan Sleman Ikut Terdampak Tol Yogya-Solo
Baca juga: Pembayaran Ganti Untung Proyek Tol Yogya-Solo di Purwomartani Sleman, Ada Warga Terima Rp2 Miliar
Pihak Satker masih menanti turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, dan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait pembayaran ganti untung tanah terdampak tol, khusunya untuk tanah kas desa.
Menanggapi itu semua, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, memberi masukan supaya terdapat titik temu untuk pembayaran lahan kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol.
Menurut Suwardi, penggunaan tanah kas desa selama ini dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Hanya saja dalam pemanfaatannya harus diketahui oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.