Kementerian PUPR Diberi Waktu 2 Tahun Cari Lahan Pengganti Tanah Kas Desa Terdampak Tol Yogya-Solo
Pihak Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR wajib mencarikan lahan pengganti untuk tahan kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Oleh karena itu ya saya berharap ada keputusan yang bijaksana. Gubernur yang seharusnya menentukan, dan tentunya porsi kewenangan itu harus lebih dulu diambil pemerintah kelurahan dan kabupaten," ungkapnya.
Masih kata Suwardi, apabila penggantian ganti untung berupa lahan, pihak Kementerian PUPR harus bertanggung jawab untuk mencarikan lahan pengganti tersebut.
"Harus tanggung jawab sesuai tertulis dalam pergub ya. Karena ini kan proyek strategis nasional," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda