DPD RI Sebut Pemanfaatan Energi Terbarukan di DI Yogyakarta Belum Optimal
Yogyakarta selama ini dianggap memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti energi tenaga surya, tenaga bayu/angin, dan tenaga ombak cukup
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Yogyakarta selama ini dianggap memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti energi tenaga surya, tenaga bayu/angin, dan tenaga ombak cukup besar.
Namun, hingga kini, langkah pemanfaatannya masih menemui masalah, serta serta belum optimal.
Hal ini disampaikan oleh GKR Hemas, Anggota DPD RI, pada Focus Group Discussion tentang pengawasan UU 30/2009 tentang Kelistrikan, yang diubah UU 11/2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja, dalam reses Anggota DPD RI dapil DIY, di Gedung DPD RI DIY, Yogyakarta, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Hari Ini 2.021 Unit GeNose C19 Resmi Diedarkan ke Masyarakat Melalui 5 Perusahaan Distributor
Menurutnya, permasalahan terkait pengembangan EBT di Yogyakarta itu, antara lain penggunaan EBT yang sudah ada belum maksimal, karena biaya perawatan EBT relatif mahal.
Kemudian, kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang kurang dan belum adanya subsidi ke arah sana.
"Penelitian dan pengembangan teknologi masih terbatas. Harus ada koordinasi dengan PT PLN, untuk akses jaringan on grid pada sumber pembangkit EBT," ujarnya.
GKR Hemas menandaskan, kampanye penggunaan energi terbarukan dan hemat listrik hendaknya dapat dimulai dari penggunaan energi listrik di gedung-gedung pemerintahan.
Dengan begitu, pemerintah bisa memberi contoh, serta menggugah kesadaran warga masyarakatnya.
"Untuk itu, pemerintah daerah, di kabupaten dan kota bisa memasukan hal ini dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2025," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlindungan hak konsumen listrik, berupa hak mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dengan harga yang wajar, serta hak mendapat ganti rugi kesalahan, atau kelalaian operasional.
"Itu perlu jadi perhatian bagi PLN, sebagaimana diatur di dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," tutur GKR Hemas.
Baca juga: Siap Tancap Gas Tanggulangi Pandemi, Bupati Sleman: Jangan Sungkan, Bila Perlu, Bangunkan Kami!
Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo pun mengatakan, di bidang pembangkit, DIY belum punya pembangkit sendiri untuk mensuplai kebutuhan listrik masyarakat.
Sejauh ini, DIY masih mengandalkan pasokan listrik dari jaringan interkoneksi Jawa-MaduraBali, atau JAMALI.
"Padahal, DIY punya potensi EBT yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi primer seperti tenaga angin, air, gelombang laut dan tenaga surya," terangnya.
Berdasar data di RUPTL 2018-2027, DIY memiliki potensi panas bumi yang diperkirakan mencapai 10 MWe di lokasi Parangtritis, serta Gunung Kidul. Selain itu, terdapat pula potensi energi angin yang besarannya 50 MW di Wates, kemudian 70 MW di wilayah Kabupaten Bantul.
"Jika dimanfaatkan, tentu akan selaras dengan kebijakan ketenagalistrikan nasional, sebagaimana tertuang dalam RUKN 2019-2038," pungkas Afnan. (aka)