Terungkap Alur Penjualan Senjata Api Ilegal ke KKB Papua, Oknum TNI dan Polisi Diduga Ikut Terlibat

Oknum TNI Praka MS, anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diduga terlibat dalam memasok senjata ke KKB Papua

Editor: Muhammad Fatoni
Dok Polda Papua
Barang bukti senjata api yang digunakan KKB Papua. 

AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.

Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.

Dari pengakuan, peran Praka MS terungkap.

WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.

Baca juga: Serang Prajurit Paskhas AU di Bandara Amenggaru Puncak Papua, Seorang Anggota KKB Tewas Ditembak

Baca juga: KKB Papua Kirim Tantangan Perang Terbuka pada TNI dan Polri, Wakapolda Papua: Kita Akan Hadapi

Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Rumah lantai dua itu tampak sepi.

Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.

”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.

Jual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter

Praka MS dan Bripka ZP serta Bripka RA diduga menjual dua pucuk senjata api serta 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku, ke Papua.

Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.

Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.

MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Senjata KKB Papua yang disita TNI
Senjata KKB Papua yang disita TNI (Dok Kapen Kogabwilhan III)

Melibatkan orang lain

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved