Terungkap Alur Penjualan Senjata Api Ilegal ke KKB Papua, Oknum TNI dan Polisi Diduga Ikut Terlibat
Oknum TNI Praka MS, anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diduga terlibat dalam memasok senjata ke KKB Papua
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah senjata api yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua diketahui merupakan senjata api ilegal.
Hal tersebut berdasarkan dari temuan TNI dan Polisi yang berhasil mengungkap bahwa senjata yang digunakan kelompok separatis tersebut berasal dari selundupan atau penjualan secara ilegal.
Selain itu, alur penjualan senjata api ilegal ke KKB Papua tersebut diduga juga melibatkan oknum anggota TNI Praka MS dan 2 oknum polisi Bripka ZP serta Bripka RA ke KKB Papua.
Oknum TNI Praka MS, anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diduga terlibat dalam memasok senjata ke kelompok separatis bersenjata tersebut.
Baca juga: Buntut Serangan KKB Papua ke Bandara Aminggaru, Maskapai Putuskan Hentikan Penerbangan
Baca juga: Baku Tembak TNI vs KKB di Intan Jaya Papua, Anggota Satgas Raider TNI Gugur Tertembak di Perut
Peran mereka berbeda, oknum TNI Praka MS yang bertugas di Batalyon 733/Masariku Ambon berperan menjual 600 amunisi ke KKB Papua.
Sedangkan Bripka ZP dan RA memasok senjata jenis revolver dan senjata rakitan laras panjang.
Kini, ketiga oknum tersebut ditangkap oleh kesatuan masing-masing.
Praka MS diperiksa oleh penyidik POM Kodam XVI/Pattimura, sedangkan Bripka ZP dan Bripka RA diperiksa Propam Polda Maluku.
Lantas bagaimana alur penjualan senjata dan amunisi para oknum aparat keamanan tersebut kepada KKB Papua?
Dikutip dari Kompas.id artikel berjudul "Dua Senjata dan 600 Amunisi Terkirim dari Ambon ke Papua, Polisi dan Tentara Diduga Terlibat" terungkap alur penjualan senjata dan amunisi tersebut.
Seperti diketahui, dari pemeriksaan penyidik POM dan Propam Polda Maluku, para oknum tersebut sudah berulangkali menjual amunisi dan senjata ke KKB Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Praka MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.