Ijazah S3 Dibanderol Rp 11 Juta, Pelaku Menawarkan Jasa di Media Sosial
Bisnis pembuatan ijazah palsu marak kembali. Terdapat orang yang menawarkan jasa pembuatan ijazah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Secara prinsip, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
Namun demikian, pihak kepolisian masih belum bisa bergerak lantaran di wilayah DIY belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pembuatan ijazah palsu tersebut.
Yuli hanya bisa mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan jasa pembuatan ijazah tersebut.
Sebab, baik produsen maupun konsumen, berpotensi terjerat hukum sesuai pasal 263 KUHP yang digolongkan pada pemalsuan surat.
Baca juga: Sekda DIY Enggan Berkomentar Banyak Seusai Diperiksa KPK di Polres Sleman Hari Ini
Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 500 juta.
Yuliyanto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) untuk menyikapi adanya temuan tersebut.
Namun demikian, pihaknya juga mencurigai adanya modus lain dalam dugaan pembuatan ijazah tersebut.
"Ya, kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman dikti. Tapi kami patut waspada juga apakah ada modus lain, misalnya penipuan uang atau bagaimana," pungkasnya. (hda)