Lowongan Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Masih Terbuka, Berikut Persyaratan dan Posisinya
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat membuka lowongan dan pendaftaran menjadi abdi dalem Kraton, berikut daftar persyaratannya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman di luar yang tertarik dan memang sungguh-sungguh berniat menjadi abdi dalem di Keraton Yogyakarta,” sambungnya.
Syarat-syarat
Namun, sejumlah persyaratan tetap harus dipenuhi oleh para calon abdi dalem.
Di antaranya adalah :
- bersedia dengan tulus mengabdi di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat,
- berusia 17-45 tahun,
- merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- berdomisili atau tinggal di DI Yogyakarta dan seputar Jawa Tengah, dan
- bersedia mengikuti tahap seleksi yang diadakan.
Persyaratan mengenai domisili DIY dan Jawa Tengah ini pun bertujuan untuk memudahkan mobilitas calon pendaftar.
Sebab, jika diterima menjadi abdi akan ada kewajiban untuk marak dan sowan di Keraton Yogyakarta.

Tahapan Seleksi
Adapun terkait tahap seleksi untuk menjadi abdi dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, akan dibagi menjadi dua tahap.
Pertama dilaksanakan secara virtual dengan menyeleksi video yang dikirim peserta.
Sementara untuk tahap kedua akan dilaksanakan penilaian secara langsung oleh tim dari KHP Kridhomardowo di Keraton Yogyakarta.
Baca juga: Keluarga Kraton Ngayogyakarta Hadiri Langsung Peringatan 266 Tahun Perjanjian Giyanti di Karanganyar
Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Meniru Kehidupan Nelayan dan Petani
MB Brongtomadyo menambahkan, golongan yang dibuka pada penerimaan abdi dalem kali ini adalah wiyaga atau penabuh gamelan, pasindhen yakni penembang untuk perempuan, lebdaswara atau penembang untuk laki-laki, dan musikan atau korps musik yang bertugas memainkan alat musik barat di Keraton Yogyakarta.
Banyak juga yang mungkin mempertanyakan kenapa hanya empat golongan ini saja yang dibuka.
MB Brongtomadyo pun mengungkapkan bahwa itu semata karena alasan kebutuhan.
"Kalau untuk golongan lain di Kridhomardowo, menurut KPH Notonegoro, ini masih mencukupi. Sementara untuk tepas atau kawedanan lain, bukan kapasitas saya untuk menjawab, karena tiap tepas dan kawedanan memiliki kebijakannya masing-masing tentang tata cara penerimaan Abdi Dalem dan bidang apa saja yang dibutuhkan,” jelasnya.

MB Brongtomadyo, menegaskan, menjadi seorang abdi dalem bukan merupakan sebuah pekerjaan.