Nasional

Mengandung Multitafsir, PHSK UII Dukung Pemerintah Revisi UU ITE Secara Komprehensif

Revisi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif terhadap pasal-pasal yang mengandung makna multitafsir dan berpotensi mengekang demokrasi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

Seperti pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang semestinya ditempatkan dalam ranah perdata.

Di sisi lain, pilihan penyelesaian pidana di luar peradilan menjadi opsi yang menarik diterapkan.

Penjatuhan sanksi pidana kemudian menjadi pilihan terakhir yang dijatuhkan.

“Hal ini untuk menghindari sifat sanksi pidana yang cenderung menestapakan pelaku dan berpotensi menciptakan ruang konflik lanjutan antar para pihak yang tidak memulihkan permasalahan,” ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved