Syarat Mendaftar CPNS/PPPK 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Panduan hingga Tata Cara Mendaftar
Pemerintah dikabarkan bakal segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021, berikut beberapa syarat dan panduannya
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dikabarkan bakal segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 tahun ini.
Berdasarkan kabar yang beredar, pada bulan Mei nanti pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan bakal dibuka.
Sementara pada bulan Maret 2021 mendatang, pemerintah rencananya akan menetapkan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan di setiap instansi.
Ternyata tidak semua instansi akan membuka lowongan sesuai dengan jumlah pensiunan.
Namun yang pasti ada setidaknya 1 juta guru dibutuhkan oleh negara melalui skema seleksi PPPK.
Baca juga: WASPADA, Beredar Surat Pengangkatan CPNS Palsu Mengatasnamakan KemenPAN-RB
Baca juga: CPNS 2021: Maret Penetapan Formasi, April-Mei Pendaftaran, Juni Proses Seleksi
Banyak juga pertanyaan apakah lulusan SMA/SMK Sederajat bisa mendaftar CPNS?
Jawabannya bisa, Anda tidak perlu berkecil hati.
Ada beberapa formasi yang bisa Anda lamar dengan kualifikasi SMA/SMK Sederajat.
Jangan lupa persiapkan syarat-syaratnya.

Syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.