RT di DI Yogyakarta Didominasi Zona Hijau, Sekda DIY: Masyarakat Jangan Sampai Lengah

Kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid tiga akan berakhir pada 23 Februari 2021 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid tiga akan berakhir pada 23 Februari 2021 mendatang.

Hingga saat ini, Rukun Tetangga (RT) di DI Yogyakarta masih didominasi oleh zona hijau.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji merinci, dari 27.334 RT yang ada di DIY, terdapat 3 RT yang dikelompokkan sebagai zona oranye, kemudian terdapat 1.823 RT zona kuning, dan 25.508 RT yang dikatagorikan sebagai zona hijau.

Baca juga: KONI DIY: E-sport akan Masuk Cabor Eksebisi di PON XX Papua

"Yang zona merah tidak ada," terangnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (17/2/2021).

Kendati zona hijau mendominasi, Aji mengingatkan masyarakat untuk tak lengah. 

Pasalnya, penentuan zona berdasarkan ketentuan pemerintah hanya berdasarkan perhitungan sederhana.

Sehingga belum akurat untuk menggambarkan situasi penularan COVID-19 di lapangan. 

Penentuan zona pada PPKM kali ini hanya dihitung berdasarkan jumlah rumah dengan kasus terkonfirmasi positif. 

Berbeda dengan kriteria zonasi yang diberlakukan sebelum PPKM, untuk menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, pemerintah menggunakan belasan indikator. 

Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.

Baca juga: Menko PMK Kaji Candi Borobudur Sebagai Tempat Wisata Spiritual Keagamaan Dunia

"Ini hanya menggambarkan jumlah rumah dengan konfirmasi positif. Misalnya terkait ketersediaan nakes dan rumah sakit tidak diperhitungkan. Walaupun yang hijau lebih banyak tidak boleh lengah," jelasnya.

Terkait keberlanjutan penerapan PPKM di DIY, Aji belum bisa memberi kepastian. 

Dalam waktu dekat, pemerintah pusat baru akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

"Apakah PPKM akan dimodifikasi, dihentikan, atau perpanjang. Kemungkinan 2-3 hari ke depan presiden atau menteri akan mengundang gubernur untuk melakukan evaluasi dan menentukan kelanjutan PPKM," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved