Tendang Korban hingga Terjatuh dari Atas Motor, Pelaku Curas di Klaten Diringkus Polisi
Pelaku curas itu diketahui berinisial GAS alias Gundul (27) warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering mengincar korban perempuan di Klaten, tidak bisa berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.
Pelaku curas itu diketahui berinisial GAS alias Gundul (27) warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Gundul dalam melancarkan aksinya tega melakukan tindakan kekerasan agar korbannya mau menyerahkan barang-barang berharga miliknya.
"Tersangka ini dia mencari sasaran biasanya itu wanita yang lengah dan berada di area yang sepi seperti persawahan. Saat sudah dapat calon korban ia akan menendang korbannya dan mengambil barang-barang berharganya ini," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Polres Klaten Kembali Gelar Swab Antigen Secara Acak di Perbatasan Yogyakarta - Klaten
Baca juga: Edarkan Narkoba di Klaten, Empat Pemuda Ditangkap Polisi di 3 Tempat Berbeda
Gundul, terakhir kali beraksi di jalan persawahan tepatnya di Jalan Desa Tambak - Karangdowo yang berada di Desa Tambak, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 02.15 WIB.
Saat itu, Gundul melihat seorang wanita yang diketahui berinisial TS warga Desa Tambak, Kecamatan Karangdowo melintas menggunakan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP).
Kondisi jalan yang cukup sepi membuat Gundul leluasa menjalankan aksinya. Gundul awalnya menghampiri TS yang mengendarai sepeda motor dan memberhentikanya.
Kemudian, setelah berhenti langsung menendang sepeda motor milik korban tersebut hingga korban ikut terjatuh dari atas motornya.
Setelah itu, Gundul mengambil barang-barang milik korban yang saat itu diletakan dikeranjang samping motor, berupa uang tunai sebesar Rp 1,350. 000 dan satu unit handphone.
Baca juga: HEBOH Buku Pelajaran Sosiologi Memuat Konten Situs Dewasa, Begini Penjelasan Penerbit asal Klaten
Baca juga: Gasak Mobil Warga Juwiring, Seorang Residivis Diringkus Polres Klaten, 7 Mobil Ikut Disita
Menurut Kapolres Klaten, dari pengakuan Gundul, aksi di Karangdowo tersebut merupakan yang kedua dia lakukan.
Sebelumnya Gundul juga pernah melancarkan aksi di daerah Delanggu.
"Dari pengakuan GAS, dia sudah melakukan dua kali. Tapi (korban) yang melapor baru yang di Karangdowo. Sementara (korban) GAS asal Delanggu belum melaporkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Kata Kapolres, Gundul dijerat Pasal 365 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
