Edarkan Narkoba di Klaten, Empat Pemuda Ditangkap Polisi di 3 Tempat Berbeda
Hasilnya, empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Klaten ditangkap aparat kepolisian dari tiga tempat kejadian perkara
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hasilnya, empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Klaten ditangkap aparat kepolisian dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Empat orang tersangka itu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten saat hendak mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu di beberapa wilayah di Klaten.
Dari tangan keempat tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa narkoba diduga jenis sabu-sabu, handphone hingga sepeda motor yang dipakai untuk bertransaksi.
• Tim Satgas Covid-19 DIY Mulai Lakukan Tes Acak Rapid Antigen di Perbatasan Tempel-Magelang
Adapun tersangka pertama berinisial GR (25) warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Ia diringkus Satresnarkoba di Jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, GR dilaporkan oleh masyarakat sering melakukan transaksi narkoba di jalanan desa tersebut.
Saat diringkus, dari tangan GR polisi mengamankan 9 plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang kalau di total beratnya 29,82 gram
Selanjutnya, pada Jumat (29/1/2021) Satresnarkoba lagi-lagi menciduk dua orang tersangka pengedar narkoba di daerah Jalan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial ACP (41) warga Kecamatan Ngawen, dan DD (24) warga Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1,26 gram.
Sementara, untuk tersangka terakhir, berinisial AT (36) warga Kecamatan Kebonarum diringkus polisi berselang dua jam setelah penangkapan ACP dan DD.
AT diamankan polisi di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari tangan AT saat penangkapan, polisi juga turut mengamankan satu plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
• Munculnya Klaster Baru Covid-19 di Kulonprogo, Puluhan Jemaah Pengajian Terpapar Virus Corona
"Kasus narkoba ini ada tiga kasus dengan empat tersangka. Dimana barang buktinya ini kalau ditotal sekitar 36.18 gram. Kita berhasil mengungkap peredaran narkoba ini karena adanya laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).
Menurut Kapolres, keempat tersangka yang diringkus pihaknya itu merupakan satu jaringan dan mendapatkan barang haram dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya.
"Mereka ini semuanya satu jaringan. Empat tersangka dari tiga TKP. Mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial P yang saat ini dalam proses pengejaran," tambahnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mur)