Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Petugas Lakukan Tes Acak pada Pengendara

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY, khususnya kendaraan dari luar daerah atau wisatawan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk DIY di pos perbatasan Tempel, Jumat (12/2/2021) 

"Kita melakukan random swab antigen terhadap para wisatawan atau pengemudi yang masuk wilayah Klaten. Ini demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Klaten," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman saat ditemui di sela-sela kegiatan itu.

UPDATE COVID-19 DI Yogyakarta Kamis 11 Februari 2021, Bertambah 261 Kasus Positif

Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19

Menurut Bobby, pada kegiatan itu, pihaknya menargetkan bakal melakukan swab tes antigen secara acak kepada 50 pengendara yang melintas dari wilayah Yogyakarta menuju Klaten tersebut.

"Kuotanya kurang lebih 50 sampel yang akan kota ambil," ucapnya.

Ia mengatakan, jika seandainya hasil tes swab antigen tersebut menunjukkan tanda positif maka pengendara tersebut akan di minta untuk putar balik ke daerah Yogyakarta dan diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti sasaran kita yang diutamakan itu plat nomor luar," tambahnya.

Dilakukan Selama Masa Libur Imlek

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengetatan di perbatasan masuk wilayah DIY mulai Kamis (11/2/2021).

Pengetatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY.

Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).

Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.

Salah satu pengendara sedang jalani rapid tes antigen secara acak di perbatasan DIY-Jateng, Jumat (12/2/2021)
Salah satu pengendara sedang jalani rapid tes antigen secara acak di perbatasan DIY-Jateng, Jumat (12/2/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.  

"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga  skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved