Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Berikut Sasaran dan Jadwal Pelaksanaannya
Pemeriksaan surat rapid antigen akan menyasar kendaraan yang bakal memasuki wilayah DIY, terutama saat masa libur tahun baru Imlek 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Mereka akan kami suruh putar balik kalau tidak membawa surat rapid antigen. Termasuk yang bekerja laju dari luar daerah. Karena surat rapid itu kan berlaku lama ya," jelas Noviar.

Berdasarkan pengalaman saat libur Lebaran tahun lalu, penjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan secara optimal.
Namun, kebijakan pemeriksaan kelengkapan surat hasil rapid test kembali dipilih untuk mengendalikan pendatang yang ingin masuk ke wilayah DIY.
Pengecekan Acak
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan pemerintah daerah memang diminta untuk menggelar tes acak terhadap penumpang kendaraan pribadi yang melintas.
Pengecekan akan dilaksanakan sepanjang 11 hingga 14 Februari 2021 untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan selama masa libur tahun baru Imlek 2021.
Aji menegaskan bahwa tak seluruh pengendara yang memasuki DI Yogyakarta akan dicek kelengkapannya.
"Tidak mungkin dicek semua, macet itu nanti. Kita hanya sampling karena tidak mungkin melakukan semua dicek, maka sporadis saja kita tesnya," jelas Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/2/2021).
• Warga Luar Yang Masuk-Keluar DI Yogyakarta Untuk Bekerja Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen
• Begini Arahan Bupati Sleman Selama PPKM Skala Mikro
Selain itu, Pemda DIY juga tidak menyediakan pelayanan rapid tes di pos pengawasan.
Sehingga mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan akan diminta putar balik atau melaksanakan tes di fasilitas kesehatan terdekat.
Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti, menambahkan penjagaan akan dilakukan di tiga titik lokasi yakni di Jalan Solo, Jalan Magelang, dan Wates, Kulonprogo.
Petugas yang melakukan pengawasan juga akan didukung oleh elemen TNI dan Polri.
Namun Made menegaskan bahwa pengawasan tidak dilakukan selama 24 jam penuh. Pengawasan yang dilakukan bersifat insidental.

"Nanti secara teknis koordinasi Dishub kabupaten sesuai kewenangan mereka. Sifatnya random check juga saat ada mobilisasi besar," paparnya.
Made mengakui pengawasan kendaraan pribadi bukanlah perkara mudah apabila dibandingkan dengan moda transportasi lain seperti kereta api dan pesawat terbang.
"Kalau kerereta api dan pesawat sudah ada policy ya, cuma yang di darat yang agak susah. Kita meminimalisir saja sebenarnya. Dengan ini harapannya masyarakat paham saja kalau bepergian jauh syaratnya seperti apa," jelasnya.
( tribunjogja.com )