Yogyakarta
Sekda DIY Minta Masyarakat Tak Gelar Acara Hajatan Selama PSTKM Skala Mikro
Pemda DIY akan memberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) skala mikro mulai besok Selasa (9/2/2021).
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan memberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) skala mikro mulai besok Selasa (9/2/2021).
Penerapan PSTKM untuk kali ke tiga ini berlangsung selama dua pekan, tepatnya hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji Aji meminta masyarakat untuk menunda segala kegiatan yang dapat mengundang kerumunan. Misalnya adalah hajatan atau resepsi dan selametan.
Pasalnya, dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segala aktvitias sosial yang dapat mengundang kerumunan tidak diperkenankan.
"Hajatan termasuk aktivitas sosial yang dapat mengundang kerumunan. Itu ditunda dulu sampai PSTKM selesai," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (8/2/2021).
Di sisi lain, Pemda DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PSTKM Berbasis Mikro di DI Yogyakarta. Hal itu menjadi acuan bagi kepala daerah untuk menerapkan pembatasan di masing-masing wilayah.
"Kami meminta kepala daerah untuk sosialisasi sampai tingkat RT dan RW. PSTKM yang dulu lebih umum tapi sekarang di tingkat RT dan masing-masing RT ada zonasi tersendiri," jelasnya.
• PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil
• PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya
Pemerintah kabupaten/kota dalam waktu dekat akan membuat peta persebaran COVID-19 di tingkat RT untuk menentukan zona resiko bahaya yang dikelompokkan dengan warna.
"RT yang tidak berinteraksi kasus positif selama sepekan terakhir dikelompokkan zona hijau. Kalau ada 1-5 kasus positif berarti zona kuning. 6-19 oranye. Kalau lebih dari 10 zona merah," paparnya.
"Kita menghitungnya satu Minggu terakhir dimulai besok. Nanti ada laporan dari RT RW dan akan ditetapkan bupati walikota," sambungnya.
Saat pemberlakuan PSTKM skala mikro, Pemda DIY juga mewajibkan kepala daerah untuk mendirikan posko satgas COVID-19 hingga tingkat RT yang dikepalai oleh lurah.
"Kita minta di RT, RW, desa, kelurahan, dan kabupaten itu ada poskonya. Wajib memiliki," tegasnya.
Posko bertugas untuk melakukan pengawasan masyarakat. Misalnya membatasi akses keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB bagi zona merah dan pukul 21.00 WIB yang diperuntukkan selain zona merah.
"Jadi ada skrining orang keluar masuk. Kalau keluar nanti ditanya keperluannya apa kalau masuk keperluannya apa. Jam 20-21 tidak boleh berkunjung kecuali mengantar bahan pokok," urainya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)