Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya
Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY berencana akan menjaga tiga titik perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan tersebut bakal dilakukan selama masa libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021.
Pelaksanaan kebijakan pengetatan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Jumat - Minggu (12-14 Februari 2021) mendatang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY, Noviar Rahmad, mengatakan selain di perkampungan, pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga dilakukan bidang penegak hukum Satgas COVID-19 DIY.
• PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya
• Ada Kelonggaran Saat Perpanjangan PSTKM, Satpol PP DIY Ubah Jam Operasi Pengawasan
Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas yakni wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo - Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman - Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.
"Penjagaan ini untuk antisipasi mudik saat perayaan Imlek. Jadi kami sudah koordinasi dengan Dishub DIY dan pihak Kepolisian," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (8/2/2021).
Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.

Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.
"Kami akan merazia pengguna kendaraan baik yang masuk maupun keluar. Nanti akan kami minta surat hasil rapid test antigen," tambahnya.
Sementara bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, pihak Satpol PP dan Dishub DIY akan mengupayakan pengadaan sarana untuk pelaksanaan rapid test antigen di tempat.
"Kalau rapid test antigen masih akan kami upayakan dengan Dishub," tegasnya.
Terpisah, Plt Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan pihak Dishub DIY baru akan membahas rencana penjagaan di perbatasan tersebut dengan Satpol PP siang ini.
"Ini baru akan dibahas dengan Satpol PP. Ya hasilnya besok baru bisa diumumkan," kata dia.

Ditanya terkait skema pengamanan, dan rekayasa lalu lintas saat perayaan Imlek pekan ini, pihak Dishub DIY belum bisa memetakan.
Begitu juga dengan rencana pembukaan sarana rapid test antigen di pos jaga perbatasan wilayah DIY.
"Kalau kami kan prinsipnya membantu. Memang kemarin ada sumbangan alat rapid test dari Kementerian, tapi itu untuk di terminal," pungkasnya.
• Sejumlah Aturan dalam PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan pada 9 Februari 2021 Besok
• PSTKM Kembali Diperpanjang, Pemkab Bantul Targetkan Kasus Baru Covid-19 Turun Signifikan
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Mikro
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.
PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
1. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Bandung Raya.
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya.
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya.
( tribunjogja.com )