Sejumlah Aturan dalam PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan pada 9 Februari 2021 Besok

Pembatasan dalam PPKM skala mikro tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com |Azka Ramadan
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.

Setelah hampir satu bulan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.

Kelima kepala daerah yang hadir yakni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.

Tes PCR Dianggap Paling Akurat Deteksi COVID-19

BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 bagi Lansia, Ini Tanggapan Warga Usia Lanjut di DI Yogyakarta

Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved