Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya
Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Kalau kami kan prinsipnya membantu. Memang kemarin ada sumbangan alat rapid test dari Kementerian, tapi itu untuk di terminal," pungkasnya.
• Sejumlah Aturan dalam PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan pada 9 Februari 2021 Besok
• PSTKM Kembali Diperpanjang, Pemkab Bantul Targetkan Kasus Baru Covid-19 Turun Signifikan
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Mikro
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.
PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro akan berlaku di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
1. Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Bandung Raya.
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya.
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya.
( tribunjogja.com )