Kriminalitas
Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron, 6 Anggota Geng Klitih Diamankan Polresta Yogyakarta
Kedua korban terkena sabetan gir dan pedang dari anggota geng yang berjumlah 10 orang.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
“Dua orang korban terkena gir di bagian dada dan kaki, senjata tajam yang digunakan pelaku. Setelah korban menghindar, motor yang tertinggal dirusak oleh pelaku,” kata AKP Riko.
Ditanya mengenai motif penganiayaan, AKP Riko mengungkap, pelaku ini mengira bahwa korban itu adalah anggota geng lain.
Sebab, pada Selasa, 5 Januari 2021, satu di antara anggota gengnya menerima pesan singkat dari seseorang yang tidak dikenal tapi mengaku dari geng lain yang dimaksud.
Dalam pesan tersebut, Geng tersebut mengajak tawuran di daerah perempatan Ring Road Wojo, Sewon, Bantul sampai dengan Ring Road UMY, jam 03.00 WIB, Rabu 6 Januari 2021.
Maka, sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan pelaku kumpul di Taman Makan Pahlawan (TMP) menuju ke area perempatan Wojo.
“Para pelaku mengira korban adalah yang menantang mereka,” ujar AKP Riko.
Selama penyidikan, 6 orang anak yang tergabung dalam geng pelaku berhasil diamankan polisi.
Mereka adalah EKJ (16) warga Kotagede, AY (15) dan YP (17) warga Umbulharjo, IF (16) warga Banguntapan, MSA (16) warga Sewon dan MZP (16) warga Kasihan.
• Bacok Tiga Korban, Geng Klitih di Yogyakarta Ini Sudah Dibekuk Polisi
Dikatakan AKP Riko, awalnya polisi menetapkan dua orang anak yang bakal berhadapan dengan hukum.
Namun kemudian, empat orang lain juga ikut menjadi tersangka karena keterlibatan menganiaya korban.
Sedangkan, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2019 berwarna magenta.
Juga 1 unit motor Honda CRF tahun 2020 warna merah dan putih serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna hitam.
“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Hukuman lebih dari 4 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )