Kriminalitas

Kasus Klitih Masih Marak di DI Yogyakarta, Polisi Imbau Orangtua Kontrol Aktivitas Anak

Polisi mengimbau masyarakat, orangtua dan pelajar lain untuk memperhatikan aktivitas yang terjadi di malam hari.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya SH SIK 

Maka, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya SH SIK mengimbau agar pelajar lain tidak terpengaruh hal-hal buruk seperti itu.

Bacok Tiga Korban, Geng Klitih di Yogyakarta Ini Sudah Dibekuk Polisi

"Pada kesempatan ini kami memberi imbauan kepada masyarakat, orangtua dan pelajar lain untuk memperhatikan aktivitas yang terjadi di malam hari," ujarnya Jumat (5/2/2021).

Ia juga meminta agar orangtua mengontrol anaknya agar selalu berada di rumah pada jam istirahat malam.

"Jangan sampai alasannya jumpa dengan teman di malam hari malah menimbulkan niatan tidak baik," tukasnya.

Anggota geng klitih itu mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.

Di kasus pertama di Jalan Umbulharjo, kelima pelaku terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, di kasus kedua, karena masuk dalam kasus perusakan barang dan penganiayaan, maka pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved