Gunakan Dinar dan Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup
Tiga pasar muamalah tersebut diduga merupakan jaringan pasar muamalah Zaim Saidi yang bertransaksi menggunakan dirham dan dinar.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tiga pasar muamalah di Kabupaten Bantul terpaksa ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tiga pasar muamalah tersebut diduga merupakan jaringan pasar muamalah Zaim Saidi yang bertransaksi menggunakan dirham dan dinar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta mengatakan tiga pasar muamalah tersebut berada di Kapanewon Sewon, Kapanewon Bantul, dan Kapanewon Sedayu.
• UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta: Bertambah 280 Kasus, Total Kasus Positif Menjadi 23.186 Kasus
Ketiga pasar tersebut memang menggunakan dirham dan dinar untuk transaksi pembayaran.
Satu dinar jika dirupiahkan sekitar Rp 3.950.000, sedangkan dirham sekitar Rp 73.500.
Meski ada pedagang dan penjual yang bertransaksi memakai mata uang asing, namun masih banyak yang memakai rupiah.
"Dari pengelola menyampaikan kalau transaksi masih pakai rupiah. Namun kalau ada yang transaksi pakai dinar atau dirham juga dilayani. Nilai produk yang dijual tidak terlalu besar, kisaran Rp 75.000 sampai Rp 100.000," katanya, Jumat (05/02/2021).
Ia mengungkapkan ketiga pasar tersebut awalnya merupakan pasar kaget.
Namun setelah berjalan beberapa bulan, pasar tersebut berubah nama menjadi pasar muamalah.
Ada sekitar 40 orang pedagang yang menjadi anggota pasar muamalah.
Pihaknya telah mengamati keberadaan pasar muamalah sejak lama.
Namun karena karena dinar dan dirham bukan alat transaksi yang sah di Indonesia, akhirnya dilakukan penutupan.
• Turut Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Polda DIY Bangun Rusun Bagi Anggota Polri
"Setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya ketiga pasar tersebut kami tutup. Sebelumnya kami sudah memberikan arahan, jika dinar dan dirham adalah mata uang asing, dan bukan alat pembayaran yang sah, dan itu melanggar undang-undang,"ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi menambahkan pihaknya telah melakukan penutupan pasar tersebut.
Pihaknya dengan OPD terkait juga memberikan sosialisasi pada para pedagang.
"Kami berikan penjelasan, dan yang bersangkutan bisa memahmi dan mengerti. Kami berikan edukasi terkait penggunaan rupiah dalam transaksi sebab rupiah adalah alat pembayaran yang sah, sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Indonesia," tambahnya. (maw)