Jawa

Dukung Program Jateng di Rumah Saja, Klaten Tiadakan Car Free Day, Objek Wisata Tutup

"Jateng Di Rumah Saja" dibarengi dengan penegasan program inovasi yang dikeluarkan oleh Kabupaten Klaten yaitu "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo".

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Ilustrasi penampakan Objek wisata Candi Plaosan di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten Ditutup beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021) mendatang.

Kebijakan itu sesuai dengan program "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo" yang merupakan inovasi dari ajakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui program "Jateng di Rumah Saja" yang bakal diterapkan pada akhir pekan ini.

Pemkab Klaten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/029 sebagai tindak lanjut dari gerakan "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo" atau gerakan "Jateng di Rumah Saja" tersebut.

Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito berharap dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat Klaten dapat untuk menerapkannya selama dua hari itu.

Pemkab Klaten Bakal Terapkan Program Jam Songo Ora Lunga

"Harapannya masyarakat dapat mematuhi gerakan ini, yang semata-mata ditujukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19," ujarnya pada Tribunjogja.com, Jumat (5/2/2021).

Menurut Ronny, SE Nomor 443.5/029 telah umumkan kepada masyarakat Kamis (4/2/2021) malam.

Setidaknya ada sejumlah poin-poin kebijakan yang wajib masyarakat Kabupaten Klaten ketahui dan patuhi selama mendukung program tersebut.

Pertama, adanya gerakan "Jateng di Rumah Saja" maka masyarakat wajib tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah agar bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kedua, gerakan "Jateng Di Rumah Saja" dibarengi dengan penegasan program inovasi yang dikeluarkan oleh Kabupaten Klaten yaitu "Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo"

Ketiga, gerakan dilakukan selama dua hari secara serentak pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Keempat, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan gerakan tersebut, kecuali beberapa sektor seperti sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Gerakan Jateng di Rumah Saja di Akhir Pekan Ini, Berikut Instruksi Gubernur Ganjar Pranowo

Lalu, sektor keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Poin keenam, khusus ASN baik PNS maupun perangkat desa atau kelurahan wajib mengikuti gerakan tersebut.

Kecuali yang melakukan tugas dan fungsi dalam urusan kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik diperbolehkan bertugas.

Ketujuh,selama gerakan dilakukan, Car Free Day ditiadakan, jalan ditutup secara situasional, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (Tamu maksimal 20 orang keluarga inti dari kedua belah pihak).

Serta kegiatan yang memunculkan kerumunan ditiadakan.

Sedangkan toko, mall, restoran, warung makan atau PKL tetap buka sampai jam 19.00 WIB. ( Tribunjogja.com )
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved