Nasional

Ini Alasan BLT Karyawan Tahun 2021 Tidak Ada, Pemerintah Alihkan Anggarannya Untuk Kartu Pra Kerja

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memperpanjang program bantuan langsung tunai (BLT) karyawan pada 2021 ini.

Editor: Hari Susmayanti
Kolase Kompas.com
Ilustrasi BLT karyawna gelombang 2 cair 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memperpanjang program bantuan langsung tunai (BLT) karyawan pada 2021 ini.

Keputusan tersebut diambil karena anggaran untuk BLT Karyawan dialihkan untuk program kartu pra kerja.

Program Kartu Pra Kerja sendiri pada tahun ini diubah skemanya menjadi semi bantuan sosial.

"Kemudian, program Kartu Pra kerja yang semula untuk meningkatkan kompetisi menjadi berubah.

Kami harus berikan insentif, jadi semi bansosnya Kartu Prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Cikarang, Rabu (3/2/2021).

"Untuk sekarang, kami tidak menggunakan skema subsidi upah tapi program Kartu Pra kerja, yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," lanjut Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa Kartu Pra kerja menjadi bagian dari program Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Program ini telah dialokasikan dari keuangan negara sebesar Rp 20 triliun.

"Kartu Pra kerja itu ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Kami Kementerian ketenagakerjaan menjadi bagian program itu, karena kami punya pelayanan Sisnaker memberikan pelatihan bagi program dari Kartu Prakerja itu sendiri," ujar politisi PKB ini.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji tidak berlanjut.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, hari ini.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Anggota Komisi D DPRD DIY Sarankan Pemda DI Yogyakarta Anggarkan Bantuan Pengganti BSU

Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Tahun Ini Ditiadakan? Begini Penjelasan Menaker

Kabar Gembira Bagi yang Belum Cair 2020

Bantuan Subsidi Upah/Gaji
bagi Pekerja/Buruh
dalam penanganan Covid-19
Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 (kemnaker.go.id)

Sementara itu, karyawan yang belum menerima BLT Karyawan 2020 masih bisa cair tahun 2021 ini.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved